Selasa, 01 Maret 2011

Kisah Si Adik Ari-Ari

Katanya, sebagian besar masyarakat menganggap, bahwa plasenta [ari – ari] bagian yang tidak terpisahkan dari sang bayi. Oleh karena itu katanya plasenta atau ari – ari sebaiknya dirawat sebaik mungkin, dicuci sampai bersih dibungkus kain kafan, kemudian dikubur yang agak dalam. Bahkan katanya, ia juga harus diberi lampu listrik atau minyak, serta ditaburi bunga – bungaan, seperti layaknya orang meninggal.Pemahaman ini katanya berdasarkan pendapat secara turun temurun yang menganggap ari – ari adalah kakak bayi, yang telah menemani sang bayi selama dalam kandungan. Di sebagian masyarakat Jawa, ari – ari mendapat sebutan adi ari - ari [adik ari – ari]. Secara urutan, yang paling tua adalah kakang kawah [ketuban], adik ari – ari [ plasenta], dan jabang bayi [si bayi]. Dengan urutan ini si bayi adalah paling muda, dengan demikian penghormatan kepada yang lebih tua, sebaiknya dilakukan agar tidak tertimpa bencana. Demikian kata sebagian orang.Secara medis plasenta berperan besar dalam mengatur lalulintas suplay dan pembuangan berbagai unsur yang dibutuhkan janin untuk terus hidup. Misalnya saja, mengatur lalulintas oksigen dan karbondioksida, demikian juga halnya memasukkan nutrisi dan mengeluarkan sisa asupan janin. Sebagai tambahan atas fungsi ini, plasenta juga memproduksi hormon – hormon yang dibutuhkan ibu di sepanjang masa kehamilannya, guna menjaga kelangsungan hidup janin, yaitu HCG [Hormon Chorionic Gonadotropin], estrogen juga progesteron.Apabila plasenta tidak bekerja dengan baik, kemungkinan akan timbul bermacam – macam kelainan pada bayi. Dan yang pasti, yang menemani bayi di dalam rahim adalah plasenta sebagai penyambung hidup sang janin. Dan, apabila plasenta mengalami kelainan dan tidak mampu menyuplai oksigen dan nutrisi kepada janin maka janin akan mengalami kematian dalam kandungan. Boleh jadi, dengan peran yang cukup besar itulah maka sebagian orang menganggap bahwa ari – ari demikian luhur dalam menjaga kelangsungan hidup janin khususnya dan populasi manusia pada umumnya. Namun, Pusat Konsultasi Syariah yang diasuh oleh para doctor syariah seperti Dr. Salim Segaf Al – Jufri, yang beralamat di www.syariah online, menjelaskan tidak ada dasar hukum yang mengharuskan ari – ari dikubur.Hanya saja, menurut Pusat Konsultasi Syariah itu, sebaiknya dikembalikan saja kepada maslahatnya.Mungkin yang lebih baik memang dikubur atau dipendam, agar tidak menjadi penyakit atau mengotori lingkungan. Dengan demikian, hukum penguburannya tidak ada landasan hukumnya dalam Islam. Bilapun ingin dikuburkan sebaiknya hanya diniatkan untuk mencegah timbulnya penyakit. Karena dikhawatirkan bila plasenta dibiarkan di tempat terbuka, akan membusuk dan menimbulkan penyakit. Jadi, boleh saja mengubur plasenta alias si adik ari – ari. Tapi, jauhkan syirik dari kita. Karena semua itu hanya katanya …..?

Tidak ada komentar:

Posting Komentar